Pendidikan Agama Islam Pada Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum di Lapas Klas IIa Curup
DOI:
https://doi.org/10.29240/bjpi.v2i2.308Abstract
Downloads
References
Abd Rachman Saleh, Didatik Pendidikan Agama Islam. (Jakarta: Bulan Bintang, 1973).
Abdul Majid dan Dian Andayani, Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006).
Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakir, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006).
Ahmad Amin, Kitab Al Akhlak, Dar Al Kutub, Al Misyriyah, Cairo,tt.
Ahmad D Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam. (Bandung: Al Ma’arif, 1989).
Ahmad Munjin Nasih. Metode dan Teknik Pembelajaran Pendidikan Agama Islam, (Bandung, PT: Refika Aditama, 2009).
Akhmadi, Islam Sebagai Paradigma Ilmu Pendidikan. (Yogyakarta: Aditya Media, 1998).
Anwar, Pendidikan Anak Usia Dini, Bandung, 2013
Data Register Lapas Klas IIA Curup, Oktober 2017.
Diyah Irawati. Anggota Fakultas Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tri Sakti. Disparitas Pemidanaan Kasus Narkoba. Koran Republika. Jakarta. 2003.
Drs. Fatah Syukur NC, M. Ag., Teknologi Pendidikan ( Semarang : Rasail, 2004 ).
Fiqh Dalil dan Abu Ishfah, Buku Pintar Pedoman Agama Islam, (Surabaya: Apollo).
H. M. Arifin, 2000, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara.
Harsono, C.I. Sistem Baru Pembinaan Narapidana. (Jakarta: Djambatan. . 1995)
Hery Noer, Ilmu Pendidikan Islam. (Jakarta: Logos, 1999)
Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak di Indonesia , Bandung: Mandar Maju, 2005
Luis Ma’luf, Kamus Al Munjid, Al Makhtabah, Al Katulikiyah, Beirut,tt,
M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk di Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013)
M. Sholehuddin, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2004.
Moh Sholeh dan Imam Musbikin, Agama Sebagai Terapi, Telaah Menuju Ilmu Keokteran Holistik (Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR, 2005).
Muhaimin, Strategi Belajar mengajar penerapannya dalam pembelajaran Pendidikan Agama ( Surabaya: CV. Citra Media Karya Anak Bangsa, 1996).
Muhammad Abdul Qadir Ahmad, Metodelogi Pengajaran Agama Islam, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008).
Muhammad Alim, Pendidikan Agama Isalam Upaya Pembnetukan Pemikiran dan Kepribadian Muslim, (Bandung: Rosdakarya, 2006).
Muhammad Alim, Pendidikan Agama Islam,Upaya Pembentukan Pemikiran dan Kepribadian Muslim, (Bandung; Remaja Rosdakarya,2006).
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012)
Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak (UU SPPA)
Paulus Hadisuprapto, Delinkuensi Anak Pemahaman dan Penanggulangannya, Selaras, Malang, 2010.
PERMEN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak R.I. Nomor 15 Tahun 2010, Pedoman Umum Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak R.I.
Petrus, Irwan Panjaitan, , Lembaga Pemasyarakatan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana,( Jakarta: Pustaka Sinar Harapan 1995).
Rois Mahfud, Al-Islam Pendidikan Agama Islam, (Jakarta: Erlangga, 2011).
Soegarda Purbakawaca, Ensiklopedia Pendidikan, (Jakarta:Gunung Agung 1976).
Tanti Yuniar Sip, Kamus lengkap Bahasa Indonesia, tt,Agung Media Mulia, tt,
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, pasal 1 ayat 3.
Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyrakatan pasal 1 ayat 5.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2013, Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 1, ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
UU Repoblik Indonesia No 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan, pasal 1.
Wawancara dengan Petugas Pembina Agama Islam Lapas Klas IIA Curup (Bpk. Sarofi), pada tanggal 11 November 2017 pukul 10:10 WIB.
Wigiati Soetedjo, Hukum Pidana Anak, Cetakan ketiga, Bandung, Refika Aditama, 2010, hlm 29.
Zuhairi dkk, Metodik Khusus Pendidikan Agama Islam, (Surabaya: Usaha Nasional, 1983.Cet VIII).
Zuhairini dkk., Metodik Khusus Pendidikan Agama, (Surabaya: Usaha Bersama, 1983).
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with Belajea: Jurnal Pendidikan Islam agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).