Reformasi Pendidikan Dalam Rangka Peningkatan Mutu Pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong

Authors

  • Jumira Warlizasusi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Curup, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29240/jsmp.v1i2.243

Keywords:

Reformasi, Pendidikan, Mutu

Abstract

Penjaminan mutu pendidikan di era otonomi daerah menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah terutama Dinas Pendidikan yang menangani permasalahan pendidikan. Setiap daerah Kabupaten dan Kota tentunya memiliki kemampuan sumber daya alam dan manusia yang beragam, sehingga tak heran membuat keberagaman mutu lulusan. Setiap daerah mengembangkan mutu pendidikannya, agar kualitas lulusan memang benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kemajuan daerah. Mutu lulusan sangat berkontribusi terhadap kemajuan daerah dan hal ini merupakan tujuan dari otonomi daerah, dimana daerah diberikan kewenangan untuk mengembangkan potensi daerahnya masing-masing. Untuk itu diperlukan reformasi pendidikan Tuntutan reformasi yang amat penting adalah demokratisasi. Hal ini dapat ditanggapi dalam dua segi yaitu pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan pemerintah daerah (otonomi daerah). Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberdayakan semua elemen masyarakat, melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan. Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong juga harus meningkatkan mutu guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah, agar mutu pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong benar-benar-benar dapat memberikan kontribusi yang baik dalam pembangunan pendidikan Langkah Penjaminan Mutu Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong, antara lain adalah : 1) menyusun program penjaminan mutu, 2) memilih instrumen (EDS) pengumpulan data, 3) mengumpulan/verifikasi data (internal/eksternal), 4) mengolah dan analisis data, 5) melaporkan temuan berbasis data, 6) menggunakan temuan untuk verifikasi pencapaian standar, 7) memilih prioritas kebutuhan untuk perbaikan mutu, 8) menyusun program dan anggaran perbaikan mutu, 9) melaksanakan program perbaikan mutu, 10) memonitor kegiatan perbaikan mutu, 11) melaporkan hasil perbaikan mutu, 12) menggunakan saran untuk perbaikan tahap berikutnya

Downloads

Download data is not yet available.

References

Depdiknas, 2008. Sistem Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan (SP2MP).

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,2003. Pedoman Penjaminan Mutu (Quality Assurance) Pendidikan Tinggi.

Evans, JR and WM.Lindsay, 1996. The Management and Control Quality, Third Edition .Mineapolis: West Publishing Company.

Gasperz..V.Total Quality Manajemen. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama. 2001

Memahami Paradigma Baru Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang SISDIKNAS (Ditjen Kelembagaan Agama Islam Depag, 2003

Permendiknas No 63 Tahun 2009.

Sallis, Edward. Manajemen Mutu Terpadu Pendidikan. 2011. IRCiSoD. Jogjakarta

Spencer, Barbara A, 1994. Model of Organization and Total Quality Management: Acomparation and Critical Evaluation. “The Academy of Management Reviewâ€. Vol 19 (3) July, p419-829.

Shea, John and David Gobell, 1995. TQM: The Experiences of Ten Small Business. Business Horizon (January-February.

UU Sisdiknas No 20 pasal . 35 ayat 1 tentang Standar Nasional Pendidikan

www.rejanglebongkab.go.id/index.php/visi-dan-misi. Visi Misi Pemerintah Daerah Rejang Lebong

Downloads

Published

2017-12-18

Issue

Section

Articles

Citation Check

Similar Articles

<< < 8 9 10 11 12 13 14 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.