Status Anak Luar Nikah Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil Undang Undang Perkawinan

Authors

  • Busman Edyar Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29240/jhi.v1i2.115

Abstract

Sekalipun mencatatkan perkawinan bukanlah termasuk yang menentukan keabsahan suatu perkawinan dalam Islam, namun dalam aplikasinya di Indonesia perkawinan yang tidak tercatatkan menyebabkan anak tidak tercatat juga secara hukum negara. Sampai kemudian Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang mengakomodir status semua anak. Hal ini menimbulkan problem serius di kalangan ulama Indonesia. Sebab, tidak semua anak yang lahir punya status yang sama. Hal ini tergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat pernikahan kedua orang tuanya. Tulisan berikut mengkaji tentang status anak terutama luar nikah setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

27-12-2016

How to Cite

Edyar, B. (2016). Status Anak Luar Nikah Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil Undang Undang Perkawinan. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 1(2 December), 181–200. https://doi.org/10.29240/jhi.v1i2.115

Issue

Section

Articles

Citation Check