Sexual Violence Against Disability Women In A Matrilineal Society

Widia Fithri, Elyusra Ulfah

Abstract


Women with disabilities who are victims of sexual violence urgently need protection not only because of the sexual treatment they receive but also due to their physical and mental limitations. On the other hand, the rules that protect them have not been maximally in favor of them. Thus, this study looks at how the social system of the Minangkabau community in resolving sexual violence cases that occurred them. The method used in this research was descriptive qualitative, supported by primary and secondary data. Primary data were obtained through interviews, observation, and documentation, whereas secondary data were gained from books, magazines, journals, and others. The results uncovered that in both cases, it was found that normal men had committed sexual violence against women with disabilities. Women's disability status caused them to accept violent treatment because of their unbalanced relationship easily. In Padang City, the perpetrator was sentenced to six months in prison by the state, while in Nagari Aie Angek, the customary law contained in the PERNA (Nagari Regulation) applies. Under the regulation, the perpetrator must be responsible for the victim and pay a fine of a cow for the wedding ceremony. Yet, PERNA has not specifically regulated sexual violence against disabilities, let alone considered the long psychological impact on victims.


Keywords


Disability, Sexual violence, Nagari regulations, Women.

Full Text:

PDF

References


A., Wawancara dengan A, Dkk. Salah Satu Korban Kekerasan Seksual Penyandang Disabilitas, 2019

A, Geminastiti Purinami, Nurliana Cipta Apsari, dan Nandang Mulyana, "Penyandang Disabilitas dalam Dunia Kerja", Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 1.3 (2019), 234–244

Abidin, Mas’oed, Tiga Sepilin; Surau Solusi untuk Bangsa (Yogyakarta: CV. Gre Publishing, 2016)

Afifah, Wiwik, and Syofyan Hadi, "Hak Pendidikan Penyandang Disabilitas di Jawa Timur", DiH Jurnal Ilmu Hukum, 14.28 (2019), 85–101

Ardiyantika, Sulistyary, "Strategi Advokasi Perempuan Difabel Korban Kekerasan di SAPDA", INKLUSI, 3.2 (2016), 139–62

Bapak I., Wawancara dengan Bapak I Salah Satu Keluarga Korban Kekerasan Seksual Penyadang Disabilitas, 2019

Hariani, Yefni, Wawancara dengan Direktur Utama Nurani Perempuan Women’s Crisis Center (WCC) Tentang Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan di Sumatera Barat, 2019

Harnoko, B. Rudi, Dibalik Tindak Kekerasan terhadap Perempuan (Malang: Staf Pengajar di Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendagri, 2010)

Haryono, Tri Joko Sri, Sri Endah Kinasih, and Siti Mas’udah, "Akses dan Informasi bagi Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Pelayanan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas", Masyarakat, Kebudayaan dan Politik, 26.22 (2013), 65–79

I., Wawancara dengan I Salah Satu Korban Kekerasan Seksual Penyandang Disabilitas, 2019

Irawan, Andrie, "Peranan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan", Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, 2.2 (2017), 202–18

Komnas Perempuan, "Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)", 2016

May Robinson, Kathryn, dan Sharon Bessell, Women in Indonesia: Gender, Equity and Development (Singapura: Institute of Southeast Asian Studies, 2002)

M.S., Amir, Adat Minangkabau Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang (Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 2006)

Mumpuni, Sesya Dias, dan Arif Zainudin, "Aksesbilitas Penyandang Disabilitas dalam Pelayanan Publik di Kabupaten Tegal", Jurnal Komunikasi Pendidikan, 1.2 (2018), 133–138

Ndaumanu, Frichy, "Hak Penyandang Disabilitas: Antara Tanggung Jawab dan Pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah", Jurnal HAM, 11.1 (2020), 131–150

Nurut, Marnis, Wawancara dengan Marnis Nurut Selaku Ketua AP2TP2A Tentang Kasus-kasus Kekerasan Seksual di Sumatera Barat, 2019

Presiden Republik Indonesia, "Rancangan Undang-undang Republik Indonesia Nomor... Tahun … Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual" (DPR RI)

———, "Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas" (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia, 2016)

Rifa’at, Muhammad, dan Adiakarti Farid, "Kekerasan terhadap Perempuan dalam Ketimpangan Relasi Kuasa: Studi Kasus di Rifka Annisa Women’s Crisis Center", 14.2 (2019), 16

Yaswirman, Hukum Keluarga Adat dan Islam: Analisis Sejarah, Karakteristik, dan Prospeknya dalam Masyarakat Matrilineal Minangkabau (Padang: Andalas University Press, 2006)




DOI: http://dx.doi.org/10.29240/ajis.v7i2.5511

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Widia Fithri, Elyusra Ulfah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

INDEXED BY:

Crossref Moraref Google Scholar Dimensions

 


AJIS'S Visitors
Creative Commons License
Ajis Journal licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. AJIS Visitor