Dualisme Sistem Pewarisan Menurut Hukum Perdata dan Hukum Adat Muko-Muko

Authors

  • Dewi Lestari Universitas Dehasen, Bengkulu
  • Dwi Putra Jaya Universitas Dehasen Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.29240/berasan.v1i2.6040

Keywords:

Inherintace, Islamic Law, Culture

Abstract

 

Abstract: The purpose of this study is to answer the problem of the Dualism of the Inheritance System According to Civil Law and Mukomuko Customary Law.  This research uses an empirical approach that aims to understand that the law is not solely a set of laws and regulations. Based on the results of research and discussion on the division of patrilinial inheritance, the author can conclude as follows: The people of mukomuko district still use the customary law system in the division of inheritance law so that the lack of knowledge of the community about civil law and society in general therefore the community is only guided by the family way related to the transfer of inheritance rights. The inheritance system according to civil law and customary law mukomuko Transfer of inheritance rights regarding the skills and acting authority of those who will transfer and accept the transfer of rights to the Inheritance. The obstacles that occur in the implementation of the transfer of property rights due to inheritance are caused by the community being reluctant to use the national legal system, namely civil law.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdi Utama, I. M. A. M., Ma’akir Hamdani, And Bastian Salam Adi. Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat Mukomuko Di Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko. Diss. Universitas Bengkulu.

Agus Setiyanto, Elite Pribumi Bengkulu (jakarta: balai pustaka, 2001).

Andoko, "Dualisme Pembagian Warisan Anak Laki-Laki Dan Perempuan Menurut Hukum Islam Dan Kuh Perdata."

Andoko, . Dualisme Pembagian Warisan Anak Laki-Laki Dan Perempuan Menurut Hukum Islam Dan Kuh Perdata.

Ansori, “Kajian Teori,†Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents 3, no. April (2015)

bpkp.go.id, “KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie) BUKU KESATU,†Staablad tahun 1847 nomor 23 (2019),

Diana E. Rondonuwu, “Perbandingan Sistem Pewarisan Dari Pewaris Kepada Ahli Waris Menurut Hukum Waris Adat Dan Hukum Waris Perdata†7, no. 2 (2019): .

Djaja S. Meliala, “Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata†(2018)

Djalal. Maman Abd, Hukum Mawaaris, CV Pustaka Setia, Bandung, 2006

dwi putra jaya,., Implementasi Wasiat Wajibah Bagi Anak Angkat Pada Masyarakat (bengkulu: penerbit vanda, 2017)

Engrina Fauzi, Elwidarifa Marwenny, and Jelisye Putri Cenery, “Dualisme Pelaksanaan Pembagian Harta Waris Di Kota Padang: Perspektif Hukum Islam Dan Adat,†Ijtihad 32, no. 2 (2016).

Fauzi, Engrina, Elwidarifa Marwenny, and Jelisye Putri Cenery. "Dualisme Pelaksanaan Pembagian Harta Waris di Kota Padang Perspektif Hukum Islam dan Adat." (2016).

Fauzi, Marwenny, and Cenery, “Dualisme Pelaksanaan Pembagian Harta Waris Di Kota Padang: Perspektif Hukum Islam Dan Adat.â€

fernando Gertum Becker Et Al., “Fenomena Hukum Waris Adat Di Indonesia Antara Keadilan Hukum Dan Keadilan Sosial,†Syria Studies 7, no . 1 (2015)

Ilham Bisri, Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-Prinsip & Implementasi Hukum Di Indonesia, 2008.

Laurensius Arliman, “Hukum Adat Di Indonesia Dalam Pandangan Para Ahli,†Jurnal Selat 5, no. 2 (2018).

Meliala, D. S. (2018). Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Merry Yono and Harijanto hartiman, Kapita Selekta Hukum Adat (bengkulu: kompis-FH UNIB Press, 3013).

Oemar moechthar, ., “Perkembangan Hukum Waris Praktik Penyelesaian Sengketa Penyelesaian Kewarisan Di Indonesia.â€

Oemar moechthar, “Perkembangan Hukum Waris Praktik Penyelesaian Sengketa Penyelesaian Kewarisan Di Indonesia†(PRENADAMEDIA GROUP, 2019)

Poespasari, E. D., & (2018). Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat di Indonesia. Kencana.

Poespasari, E. D., & . (2016). Perkembangan hukum waris adat di Indonesia.

Salamba, P. (2017). Tinjauan Hukum Mengenai Pembagian Harta Warisan Menurut KUHPerdata. Lex Administratum.

Sari and Si, “Pembagian Hak Waris Kepada Ahli Waris Ab Intestato Dan Testamentair Menurut Hukum Perdata Barat (Bw).â€

Surini Ahlan Sjarif, Hukum Kewarisan Perdata Barat : Pewarisan Menurut Undang-Undang (lakeisha, 2004), .

Surini Ahlan Sjarif, Hukum Kewarisan Perdata Barat : Pewarisan Menurut Undang-Undang (lakeisha, 2004),

Tan Henny Tanuwidjaja, “Akibat Hukum Pewarisan Karena Afwezeigheid Terhadap Ahli Waris Menurut Hukum Perdata Barat (B.W)†3, no. April (2019)

Z Salsabila, “Kewarisan Beda Agama Menurut Hukum Waris Islam Dan Hukum Waris Adat,†Jurnal UIN Syarif Hidayatullah (2018)

B. JURNAL

Ajisman, “Orang Minangkabau Di Mukomuko Dalam Perspektif Sejarah 1945-2003 Minangkabau People in Mukomuko on 1945-2003,†Jurnal Penelitian sejarah dan budaya 4, no. 1 (2018): 932–952.

Indah Sari, “Pembagian Hak Waris Kepada Ahli Waris Ab Intestato Dan Testamentair Menurut Hukum Perdata Barat (Bw),†Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 5, no. 1 (2014):

Mohammad Yasir Fauzi, “Legislasi Hukum Islam Di Indonesia,†Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam 9, no. 2 (2016)

Nangka, Bravo. “Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Hukum Waris Adat Berdasarkan Sistem Kekerabatanâ€, Jurnal Lex Privatum VII, No. 3 (2019)

oslavia, Cindy. "Perbandingan Hukum Waris Adat Minangkabau Sumatera Barat Dan Hukum Perdata Barat." Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 10.1 (2021)

Sari and Si, “Pembagian Hak Waris Kepada Ahli Waris Ab Intestato Dan Testamentair Menurut Hukum Perdata Barat (Bw).†Jurnal hukum dirgantara

Downloads

Published

2022-12-31

Issue

Section

Articles

Citation Check