Tuduhan Berzina (Qazfu Al-Zina) dalam Kajian Teologis dan Sosiologis
DOI:
https://doi.org/10.29240/jhi.v5i1.1433Keywords:
Menuduh Zina (Qażfu al-Zina), had, istighfarAbstract
Dalam fikih Islam kasus suami menuduh isterinya melakukan zina disebut Qażfu al-Zina. Jika terjadi hal seperti itu − menurut Alquran − langkah-langkah yang harus ditempuh untuk menyelesaikan masalah tersebut ialah dengan menyuruh suami mendatangkan saksi empat orang. Jika ia tak bisa mendatangkan saksi sebanyak itu, ia harus bersumpah atas nama Allah sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa tuduhannya itu benar, bukan fitnah. Setelah itu ia harus mengucapkan sumpah sekali lagi (yang kelima) di mana ia harus mengatakan bahwa laknat Allah akan menimpa dirinya jika tuduhannya itu tidak benar (palsu). Setelah suami mengucapkan sumpah demikian, ia terbebas dari hukuman menuduh berzina, yakni didera atau cambuk 80 kali. Adapun isteri yang dituduh berbuat zina, ia harus dijatuhi hukuman rajam jika ia tidak menyangkal sumpah suaminya. Tetapi jika ia bersumpah empat kali menyangkal kebenaran sumpah suaminya, dan ia bersumpah yang kelima dengan menyatakan bahwa laknat Allah akan menimpa dirinya jika tuduhan suaminya itu benar, maka ia terbebas dari hukuman. Sumpah mereka disebut sumpah li’an, dan perempuan tersebut dinamakan mula'anah. Akibat sumpah li’an ini hubungan perkawinan keduanya putus selamanya. Jika isteri dalam keadaan hamil, anak yang akan dilahirkan nanti hanya punya hubungan dengan ibunya. Dalam kehidupan masyarakat seringkali terjadi isteri yang menuduh suaminya berbuat zina. Maka dalam penelitian ini, penulis akan menelusuri bagaimana langkah-langkah menyelesaikan kasus itu dan bagaimana akibat hokum dari tuduhan itu. Penulis juga akan menjelaskan mengapa Alquran mengharuskan dengan adanya empat orang saksi dan bagaimana dengan hukuman zina yang tidak bisa dijalankan karena hokum yang berlaku bukan hokum Islam. Apakah istighfar saja sudah cukup sebagai pengganti hukuman. Hal-hal tersebut penulis deskripsikan secara mendalam dengan menggunakan dalil naqli maupun aqli. Dari berbagai argument yang penulis dapatkan, penulis berkesimpulan bahwa sekalipun ayat yang berkenaan dengan hukuman zina itu bersifat jelas, tidak mengandung keraguan (qath'i), tetapi masih ada ruang untuk tidak menerapkan had sebagaimana yang ada dalam Alquran dan berpindah kepada bentuk hukuman lain yang juga dapat membuat pelaku pelangaran menjadi jera. Sebab, yang dikehendaki dari pensyari'atan sanksi hukuman (had) adalah untuk mendukung agar tujuan dari hukum pokoknya bisa diwujudkan. Selanjutnya Allah membuka ruang untuk tobat dan beristighfar.Tetapi istighfar yang tidak diiringi dengan tobat, Allah tidak akan mengampuni dosanya lagi. Allah akan menjatuhkan azab untuknya di akherat.
Downloads
References
Anshari, Hafiz, AZ, Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta : Pustaka Firdaus, 1990
Azizy, Dr. A. Qadri, MA. Melawan Globalilasi : Reinterpreetasi Ajaran Islam, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, Cetakan Pertama, 2003.
--------------, Islam dan Permasalahan Sosial : Mencari jalan Keluar, Yogyakarta : LKIS, 2000.
Departemen Agama RI, Alquran dan Terjemahnya, Mujamma’ al-Malik Fahd li Thiba’at al-Mushaf asy-Syarif : Madinah Munawwarah, 1426 H.
Departemen Agama RI, Pembinaan Keluarga Sakinah, Proyek Peningkatan Keluarga Sakinah : Jakarta, 2000
Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid II, Jakarta : Ictra Baru van Hoeve, 2000.
Fa'iz, Ahmad, Cita Keluarga Islam, Terjemahan, Jakarta : Serambi Ilmu Semesta, 2002.
Al-Ghifari, Abu, Kisah Pilu Seputar Selingkuh, Cetakan Kedua, Bandung : Mujahid, 2004.
Hamidi, H. Zainuddin, dkk. Terjemah Shahih Bukhari, Jilid III. Jakarta : Wijaya. 1981.
Hassan, A., Terjemah Bulughul Maram, Bangil : Pustaka Tamam, 1991.
Al-Hasyimiy, As-Sayyid Ahmad, Muhtarul Ahadits, Hikamil Muhammadiyah, Terjemahan oleh Hadiyah Salim, Bandung : Al-Ma'rif, cetakan ke 5, 1994.
Hamidy, Mu'ammal, dkk. Terjemahan Nailul Authar: Himpunan Hadits-hadits Hukum, Surabaya : Bina Ilmu, 1993.
Hidayat Prof. Dr. Komaruddin, Agama dan Kegalauan Masyarakat Modern, dalam Kehampaan Spiritual Masyarakat Modern, M. Amin Akas dan Hassan M. Noer, Ed, Jakarta : Mediacita, 2000.
Kamali, Muhammad Hashim, Prinsip dan Teori-teori Hukum Islam, Terjemahan oleh Noorhaidi, S.Ag. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1996.
Madjid, Nurcholis. Kehampaan Spiritual Masyarakat Modern, Mediacita : Jakarta. 2000
Madjid, Prof. Dr. Nurcholis, Atas nama Pengalaman Beragama dan Berbangsa di Masa Transisi, Jakarta : Paramadina, 2002.
Mas'udi, Masdar F., Islam dan Hak-hak Reproduksi Perempuan : Dialog Fikih Pemberdayaan, Bandung: Mizan, Cetakan II, 1997.
Muthahhari, Murtadha, Hak-hak Wanita dalam Islam. Lentera Basritama : Jakarta, 1995
As-Shiddiqie, Hasbi. 2002 Mutiara Hadits VI-VII. Bulan Bintang : Jakarta, 1979
Nasihif, Syekh Mansur Ali, Tajul Jami li Ushul fi Ahadisir Rasul, Terjemahan oleh Bahrun Abu Bakar Lc., Bandung : Sinar Baru Algensindo, Jilid 3, 1994.
Shaleh, KH. Qamaruddin., dkk. Asbabun Nuzul, Cetakan Kedua, Bandung : Diponegoro, tt.
Syarifuddin, Prof. Dr. H. Amir, Meretas Kebekuan Ijtihad : Isu-isu Penting Hukum Islam Kontemporer di Indonesia, Jakarta : Ciputat Press, 2002.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with Al-Istinbath : Jurnal Hukum Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA 4.0 Deed | Attribution-ShareAlike 4.0 International | Creative Commons (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).