Critical Analysis of the Elimination of Pancasila Education in Government Policy Number 57 of 2021 concerning National Education Standards
DOI:
https://doi.org/10.29240/jsmp.v6i1.4664Keywords:
Elimination of Pancasila Education, PP. Number 57 of 2021, National Education StandardsAbstract
Downloads
References
Archer, M. S. (1985). Policy-Making in Education. Oxford.†In Educational Politics: A Model for Their Analysis (I. McNay & J. Ozga, eds.). New York: Pergamon Press and The Open University.
Hanum, F. (2020). Pembelajaran Mata Kuliah Bahasa Indonesia Berwawasan Literasi di Perguruan Tinggi Dalam Menghadapi Era Globalisasi. Jurnal Education and Development, 8(3), 33.
Ibrahim, J. (2012). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia.
Indonesia, P. P. R. Ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional. , (2021). Indonesia.
Lester, J. P., & Jr, J. S. (2000). Public Policy: An Evolutionary Approach (2nd ed.). Australia: Wadsworth Thomson Learning.
Pemerintah, P. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. , (2021). Indonesia.
Suryono, H. (2016). Kebijakan Hukum Penataan Kurikulum Mata Kuliah Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Guna Revolusi Karakter Mentaati Hukum Bagi Mahasiswa. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(2).
Thoyib, M. (2012). Manajemen Mutu Pendidikan Islam Kontemporer. Jakarta: Dirjen Pendis Kementerian Agama.
Umro. (2016). Mencermati Tantangan Pendidikan Agama Islam, Implikasinya terhadap Penjaminan mutu pendidikan agama islam. Al-Makrifat, 1.
Wong, K. J. (1995). The Politics of Education: From Political Science to Interdisciplinary Inquiryâ€. The Study of Educational Politics. (J. D. S. dan D. H. Layton, ed.). Washington DC: Falmer Press.
Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pelaksanaan Pedoman Mata Kuliah Wajib Pada Pendidikan Tinggi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.