Pemanfaatan Tanah Wakaf Sebagai Prasarana Dakwah di Kecamatan Tebat Karai
DOI:
https://doi.org/10.29240/jdk.v5i2.2153Keywords:
Dakwah, Prasarana Dakwah, Tanah wakafAbstract
Wakaf merupakan amalan yang sangat tinggi nilainya disi Allah SWT,karena wakaf merupakan amalan yang manfaatnya dapat dirasakan
secara terus menerus meskipun yang mewakafkannya sudah meninggal
dunia, peruntukan tanah wakaf pada umumnya adalah untuk
kepentingan uamt Islam secara umum tetapi juga ada yang diwakafkan
secara khsus untuk kepentingan dakwah, minat wakaf tanah
dikecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang sangat bagus karena
hampir disetiap desa mempunyai tanah wakaf, peruntukan tanah wakaf
dikecamtan Tebat Karai Kepahiang meliputi bangunan Masjid,
mushalla, Tempat Pemakaman Umum dan Sekolah, meskipun belum
ada peruntukan tanah wakaf yang digunakan khusu untuk pergerakan
Lembaga dakwah secara khsus tetapi secara umum peruntukan tanah wakaf di kecamatan tebat karai kepahiang sudah diperuntukkan untuk kepentingan syi’ar agama Islam.
Downloads
References
Sumber buku
Abdurrahman, Masalah Perwakafan Tanah Milik Dan Kedudukan Tanah Wakaf Di Negara Kita, (Bandung : P.T Citra Aditiya Bakti, 1994)
Anshori, Abdul Ghofur. Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia, (Yogyakarta: Pilar Media, 2005)
Al-Asyhar, Ahmad DjunaididanThobib, Menuju Era WakafProduktif,(Jakarta: Mumtaz Publishing, 2005),
Adijani, Al-Alabij,Perwakafan Tanah di Indonesia dalamTeoridanPraktek,(Jakarta:RajawaliPers, 1989)
Al Bassam, Abdullah bin Abdurrahman, Syarah Bulughul Maram, (Jakarta: Pustaka Azzam, Jil 5, 2006)
Ashshofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Rineka Cipta, 1996)
Azwar,Saifuddin. Metodepenelitian,( Yogyakarta: PustakaPelajar, Cet. 1, 1998)
Departemen Agama RI, Fiqh Wakaf, (Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf,
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Cet. V, 2007)
Dahlan, Abdul Azis Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru van
Hoeve, Cet. 1, Jil. 6, 1996)
Efendi, Peragin, Hukum Agraria Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 1991)
Hafiduddin, Didin, Dakwah Aktual(Jakarta Geme Insani Press.cet. 3. hal. 76. Tahun 1998.
Mardalis, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, (Jakarta: PT. Bumi Aksara,
Pius.a Partanto & M. dahlan al Barry. Kamus Ilmiah Populer. Arkola. Surabaya. 2001.
Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995)
Suroso, NicoNgani, Tinjauan Yuridis tentang Perwakafan Tanah Milik, (Yogyakarta:Liberty,1984)
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan , (Bandung: Alfabeta, 2014)
Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunah, juz 3. (Beirut: Dar al-Fiqr,tt)
Usman, Rachmadi. Hukum Perwakafan Di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009),
Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqhu wa „Adillatuhu, (Damaskus: Dar al-Fiqkr al-Mu’ashir, 2008)
Sumber Jurnal
Hazami, Bashlul, Peran dan Aplikasi wakaf dalam mewujudkan kesejahtraan umat di Indonesia, Surabaya; jurnal Analisis, Volume XVI, nomor 1, hal.176. th.2016.
Nur, Ahmad: Perayaan Gerbeg Besar Demak Sebagai Sarana Religi dalam Komunikasi Dakwah, Jurnal At Tabsyir STAIN Kudus, 2015
Rahmatilah: St. Kepribadian seorang Da‟i. Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam Volume 6, nomor 2, 2019
Sumber Internet
Http://www.bpn.go.id/Publikasi/Peraturan-Perundangan/PeraturanPemerintah/peraturan-pemerintah-no-28-tahun-1977,17 Januari 2017
RuchailisFahmi, “Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Wakaf Di Kota Banjarmasin.†Tesis.
(Program Pasca Sarjana universitas Diponegoro, Semarang, 2008), h. 8
https://kepri.kemenag.go.id/files/kepri/file/file/Perpu/syvx1390190395.pdf ,
Januari 2017
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal Dakwah dan Komunikasi agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).