Manajemen Kantor Urusan Agama dalam Pelaksanaan Bimbingan Pranikah dalam Mewujudkan Sakinah, Mawaddah dan Warahmah
DOI:
https://doi.org/10.29240/jdk.v10i2.14902Keywords:
Manajemen, Kantor Urusan Agama, Bimbingan PranikahAbstract
Manajemen pelaksanaan bimbingan pranikah merupakan proses pengelolaan kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap bimbingan dan pembekalan yang diberikan kepada calon pengantin sebelum melaksanakan pernikahan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis manajemen KUA dalam pelaksanaan bimbingann pranikah di Kecamatan Bilah Hilir. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dan studi literatur, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa manajemen KUA Kecamatan Bilah Hilir dalam pelaksanaan bimbingan pranikah sangat berpengaruh terhadap kualitas bimbingan yang diberikan. Perencanaan yang matang, pengorganisasian yang sistematis, pelaksanaan yang inovatif, serta evaluasi yang menyeluruh menjadi faktor kunci keberhasilan program bimbingan tersebut. Dengan diterapkan manajemen yang baik, bimbingan pranikah pada KUA Kecamatan Bilah Hilir menjadi lebih bermutu sehingga calon pengantin mendapatkan bekal yang cukup untuk membina keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.
Downloads
References
Andi Subarkah. 2018). Al-Qur’an dan terjemah Cordoba (Al-Qur’an Tafsir Bil Hadis). Cordoba.
Alwi, B. (2023). Marriage Guidance as an Effort to Prevent Divorce; Case Study Office of Religious Affairs (KUA) Kraksaan. Al-‘Adalah: Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 8(1), 129–140.
Azmi, M. A. (2023). Peran Manajerial Kepala KUA dalam Mengembangkan Program Bimbingan Pranikah Perspektif Good Governance. Jurnal Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik, 10(2), 98–112. https://doi.org/10.24002/jiakp.v10i2.12456
BPS Kab. Labuhanbatu, Kecamatan Bilah Hilir Dalam Angka Bilah Hilir District In Figures 2024. (Volume 41 2024 BPS Kab Labuhanbaru)
Carsono, N. (2021). Efektivitas Manajemen Bimbingan Pra Nikah Bp4 Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah Di Kua Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap. Perwira Journal of Economics & Business, 1(2), 78–86. https://doi.org/10.54199/pjeb.v1i2.57
Fathoni, A. (2022). Pelaksanaan Bimbingan Pranikah dalam Meningkatkan Kesiapan Menikah Calon Pengantin. Jurnal Bimbingan dan Penyuluhan Islam, 7(1), 55–67. https://doi.org/10.1234/jbpi.v7i1.2022.
Hidayat, R. (2023). Peran KUA dalam Pencegahan Perceraian Melalui Bimbingan Pranikah. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(1), 23–37. https://doi.org/10.1234/jhki.v5i1.2023.
Handoko, T. Hani. (1995). Manajemen Edisi II. BPFE.
Mulyadi, I. (2021). Tujuan dan Implikasi Bimbingan Pranikah bagi Calon Pasangan
Nurhidayat, M. (2022). Tantangan Pelaksanaan Bimbingan Pranikah di Lingkungan KUA: Studi Kasus di Kabupaten Ciamis. Jurnal Administrasi Publik, 5(1), 45–58. https://doi.org/10.29240/jap.v5i1.11523
Suhayati, E., & Masitoh, S. (2021). Peran Bimbingan Pranikah dalam Membentuk Keluarga Sakinah, Mawaddah Wa Rahmah (Studi di Kel. Pulosari, Kec. Pulosari, Kab. Pandeglang, Banten). Jurnal Pranata Islam, 22(1), 1–10. https://doi.org/https://doi.org/10.37035/syakhsia.v22i2.5513
Sulidar, S., Rahmi, T., & Suharso, N. (2023). Implementasi Manajemen Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Petisah dalam Pembinaan Bimbingan Pra Nikah. ISLAMIKA, 5(1), 585–594. https://doi.org/10.36088/islamika.v5i2.3035
Ritonga, Juhari, Hasnun. (2015). Manajemen Organisasi Pengantar Teori dan Praktek. IKAPI
Ramadhani, L. & Hadi, S. (2021). Efektivitas Bimbingan Pranikah dalam Menekan Angka Perceraian di Kabupaten Gresik. Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam, 12(2), 134–146. https://doi.org/10.24042/jbki.v12i2.8765. Di akses pada tanggal 15 Mei 2025
Rahman, T. & Zainuddin, M. (2023). Manajemen Pelayanan KUA dalam Pembinaan Pranikah Berbasis Kearifan Lokal. Jurnal Manajemen Keagamaan, 4(3), 210–223. https://doi.org/10.33366/jmk.v4i3.11984. Di akses pada tanggal 15 mei 2025
Rahmananda, R., Adiyanti, M. G., & Sari, E. P. (2022). Kepuasan pernikahan pada istri generasi milenial di sepuluh tahun awal pernikahan. Jurnal Ilmu Keluarga Dan Konsumen, 15(2). Diakses pada tanggal 14 September 2025
Rahmawati, S. (2021). Peran Strategis KUA dalam Pelayanan Bimbingan Pranikah. Jurnal Pelayanan Publik Islam, 3(2), 35–48. https://doi.org/10.1234/jppi.v3i2.2021. Di akses pada tanggal 14 mei 2025
Stoner, Husaini & R. Edward Freeman, Daniel R. Gilbert JR, (1995). Management Sixth Edition. Prentice Hall.
Suryadi, D. (2022). Manajemen Layanan Publik di Kantor Urusan Agama. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 9(1), 15–30. https://doi.org/10.1234/jakp.v9i1.2022. Di akses pada tanggal 15 Mei 2025
Syafri, R. & Fitriyani, D. (2021). Transformasi Digital dan Inovasi Pelayanan KUA dalam Program Bimbingan Pranikah. Jurnal Inovasi Pelayanan Publik, 6(1), 67–79 https://doi.org/10.31289/jipp.v6i1.9876.
Usman, Husaini. (2008). Manajemen Teori, Praktik, dan Riset Pendidikan. Bumi Aksara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Farizatul Faiza, Mutiawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Dakwah dan Komunikasi agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).









