Pemanfaatan Tanah Wakaf Sebagai Prasarana Dakwah di Kecamatan Tebat Karai

Budi Birahmat, MIS, Nesy Farlina

Abstract


Wakaf merupakan amalan yang sangat tinggi nilainya disi Allah SWT,
karena wakaf merupakan amalan yang manfaatnya dapat dirasakan
secara terus menerus meskipun yang mewakafkannya sudah meninggal
dunia, peruntukan tanah wakaf pada umumnya adalah untuk
kepentingan uamt Islam secara umum tetapi juga ada yang diwakafkan
secara khsus untuk kepentingan dakwah, minat wakaf tanah
dikecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang sangat bagus karena
hampir disetiap desa mempunyai tanah wakaf, peruntukan tanah wakaf
dikecamtan Tebat Karai Kepahiang meliputi bangunan Masjid,
mushalla, Tempat Pemakaman Umum dan Sekolah, meskipun belum
ada peruntukan tanah wakaf yang digunakan khusu untuk pergerakan
Lembaga dakwah secara khsus tetapi secara umum peruntukan tanah wakaf di kecamatan tebat karai kepahiang sudah diperuntukkan untuk kepentingan syi’ar agama Islam.

Keywords


Dakwah, Prasarana Dakwah, Tanah wakaf

Full Text:

PDF

References


Sumber buku

Abdurrahman, Masalah Perwakafan Tanah Milik Dan Kedudukan Tanah Wakaf Di Negara Kita, (Bandung : P.T Citra Aditiya Bakti, 1994)

Anshori, Abdul Ghofur. Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia, (Yogyakarta: Pilar Media, 2005)

Al-Asyhar, Ahmad DjunaididanThobib, Menuju Era WakafProduktif,(Jakarta: Mumtaz Publishing, 2005),

Adijani, Al-Alabij,Perwakafan Tanah di Indonesia dalamTeoridanPraktek,(Jakarta:RajawaliPers, 1989)

Al Bassam, Abdullah bin Abdurrahman, Syarah Bulughul Maram, (Jakarta: Pustaka Azzam, Jil 5, 2006)

Ashshofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Rineka Cipta, 1996)

Azwar,Saifuddin. Metodepenelitian,( Yogyakarta: PustakaPelajar, Cet. 1, 1998)

Departemen Agama RI, Fiqh Wakaf, (Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf,

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Cet. V, 2007)

Dahlan, Abdul Azis Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru van

Hoeve, Cet. 1, Jil. 6, 1996)

Efendi, Peragin, Hukum Agraria Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 1991)

Hafiduddin, Didin, Dakwah Aktual(Jakarta Geme Insani Press.cet. 3. hal. 76. Tahun 1998.

Mardalis, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, (Jakarta: PT. Bumi Aksara,

Pius.a Partanto & M. dahlan al Barry. Kamus Ilmiah Populer. Arkola. Surabaya. 2001.

Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995)

Suroso, NicoNgani, Tinjauan Yuridis tentang Perwakafan Tanah Milik, (Yogyakarta:Liberty,1984)

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan , (Bandung: Alfabeta, 2014)

Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunah, juz 3. (Beirut: Dar al-Fiqr,tt)

Usman, Rachmadi. Hukum Perwakafan Di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009),

Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqhu wa „Adillatuhu, (Damaskus: Dar al-Fiqkr al-Mu’ashir, 2008)

Sumber Jurnal

Hazami, Bashlul, Peran dan Aplikasi wakaf dalam mewujudkan kesejahtraan umat di Indonesia, Surabaya; jurnal Analisis, Volume XVI, nomor 1, hal.176. th.2016.

Nur, Ahmad: Perayaan Gerbeg Besar Demak Sebagai Sarana Religi dalam Komunikasi Dakwah, Jurnal At Tabsyir STAIN Kudus, 2015

Rahmatilah: St. Kepribadian seorang Da‟i. Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam Volume 6, nomor 2, 2019

Sumber Internet

Http://www.bpn.go.id/Publikasi/Peraturan-Perundangan/PeraturanPemerintah/peraturan-pemerintah-no-28-tahun-1977,17 Januari 2017

RuchailisFahmi, “Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Wakaf Di Kota Banjarmasin.” Tesis.

(Program Pasca Sarjana universitas Diponegoro, Semarang, 2008), h. 8

https://kepri.kemenag.go.id/files/kepri/file/file/Perpu/syvx1390190395.pdf ,

Januari 2017




DOI: http://dx.doi.org/10.29240/jdk.v5i2.2153

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Budi Birahmat, MIS, Nesy Farlina

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

INDEXED BY:

CrossrefMorarefGoogle ScholarDimensionsPKP Index



free web stats JDK's Visitors
Creative Commons LicenseThis work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.